APA ITU RTLH ?
RUMAH TIDAK LAYAK HUNI (RTLH)
Foto G News |
Apa itu RTLH? RTLH adalah kepanjangan dari Rumah Tidak Layak Huni, Perlu para anda ketahui bahwa ada kriteria RTLH yaitu: ALADIN.
ALADIN artinya Atap, Lantai, Dinding.
Adapun kriteria bantuan RTLH yaitu terdaftar
dalam BDT (Basis Data Terpadu) dan
sudah masuk dalam SIMPERUM, dengan kriteria
rumah dan penerima
sebagai berikut:
1. Kondisi Rumah
·
Dinding : Anyaman
Bambu, Batang Kayu, Bamboo, lainnya*
·
Atap : Seng, Sirap, Bambu, Jerami/Ijuk/Daun Rumbia, Lainnya*;
·
Lantai :
Kayu/ Papan Kualitas Rendah, Bambu, Tanah, Lainnya*;
·
Minimal 2 (dua)
dari 3 (tiga) kondisi di atas terpenuhi
2.
Kondisi Pemilik
Rumah
·
Bersedia untuk
swadaya
·
Berdomisili tetap
(penduduk) di lokasi kegiatan dan rumah ditempati sendiri
·
Belum pernah
mendapatkan bantuan pemugaran rumah
3. Letak dan status
Rumah
·
Rumah milik
sendiri (bukan kontrakan) & tidak dalam sengketa
· Memiliki Bukti
Kepemilikan Tanah Berupa Sertifikat Hak atas tanah atau Surat Keterangan Kepala
Desa Memiliki tanah
·
Rumah tidak
berdiri di Kawasan larangan pemerintah (sempadan sungai, sempadan rel kereta
api)
· Rumah calon terpugar bukan masuk dalam asrama milik suatu instansi. Rumah calon terpugar bukan termasuk rumah masih dalam kredit perbankan.
sumber : Disperkim Kabupaten Pemalang
Komentar
Posting Komentar