APA ITU RTLH ?

 RUMAH TIDAK LAYAK HUNI (RTLH)

Foto G News


Apa itu RTLH? RTLH adalah kepanjangan dari Rumah Tidak Layak Huni, Perlu para anda ketahui bahwa ada kriteria RTLH yaitu: ALADIN. 

ALADIN artinya Atap, Lantai, Dinding.

Adapun kriteria bantuan RTLH yaitu terdaftar dalam BDT (Basis Data Terpadu) dan sudah masuk dalam SIMPERUM, dengan kriteria rumah dan penerima sebagai berikut:

1.      Kondisi Rumah

·         Dinding : Anyaman Bambu, Batang Kayu, Bamboo, lainnya*

·         Atap : Seng, Sirap, Bambu, Jerami/Ijuk/Daun Rumbia, Lainnya*;

·         Lantai : Kayu/ Papan Kualitas Rendah, Bambu, Tanah, Lainnya*;

·         Minimal 2 (dua) dari 3 (tiga) kondisi di atas terpenuhi

 

2.      Kondisi Pemilik Rumah

·         Bersedia untuk swadaya

·         Berdomisili tetap (penduduk) di lokasi kegiatan dan rumah ditempati sendiri

·         Belum pernah mendapatkan bantuan pemugaran rumah

 

3.      Letak dan status Rumah

·         Rumah milik sendiri (bukan kontrakan) & tidak dalam sengketa

·     Memiliki Bukti Kepemilikan Tanah Berupa Sertifikat Hak atas tanah atau Surat Keterangan Kepala Desa Memiliki tanah

·         Rumah tidak berdiri di Kawasan larangan pemerintah (sempadan sungai, sempadan rel kereta api)

·         Rumah calon terpugar bukan masuk dalam asrama milik suatu instansi. Rumah calon terpugar bukan termasuk rumah masih dalam kredit perbankan.

sumber : Disperkim Kabupaten Pemalang

Komentar

Postingan Populer