APA ITU RTLH ?

 RUMAH TIDAK LAYAK HUNI (RTLH)

Foto G News


Apa itu RTLH? RTLH adalah
kepanjangan dari Rumah Tidak Layak Huni, 
Perlu para anda ketahui bahwa ada kriteria RTLH yaitu: ALADIN. 

ALADIN artinya Atap, Lantai, Dinding.



Adapun kriteria bantuan RTLH yaitu terdaftar
dalam
BDT (Basis Data Terpadu) dan
sudah masuk dalam SIMPERUM, dengan kriteria
rumah
dan penerima
sebagai berikut:



1.      Kondisi Rumah



·        
Dinding : Anyaman
Bambu, Batang Kayu, Bamboo, lainnya*



·        
Atap : Seng, Sirap, Bambu, Jerami/Ijuk/Daun Rumbia, Lainnya*;



·        
Lantai :
Kayu/ Papan Kualitas Rendah, Bambu, Tanah, Lainnya*;



·        
Minimal 2 (dua)
dari 3 (tiga) kondisi di atas terpenuhi



 



2.     
Kondisi Pemilik
Rumah



·        
Bersedia untuk
swadaya



·        
Berdomisili tetap
(penduduk) di lokasi kegiatan dan rumah ditempati sendiri



·        
Belum pernah
mendapatkan bantuan pemugaran rumah



 



3.      Letak dan status
Rumah



·        
Rumah milik
sendiri (bukan kontrakan) & tidak dalam sengketa



·     Memiliki Bukti
Kepemilikan Tanah Berupa Sertifikat Hak atas tanah atau Surat Keterangan Kepala
Desa Memiliki tanah



·        
Rumah tidak
berdiri di Kawasan larangan pemerintah (sempadan sungai, sempadan rel kereta
api)



·        
Rumah calon
terpugar bukan masuk dalam asrama milik suatu instansi. 
Rumah calon
terpugar bukan termasuk rumah masih dalam kredit perbankan.

sumber : Disperkim Kabupaten Pemalang

Komentar

Postingan Populer