APA ITU RTLH ?
RUMAH TIDAK LAYAK HUNI (RTLH) Foto G News Apa itu RTLH? RTLH adalah kepanjangan dari Rumah Tidak Layak Huni, Perlu para anda ketahui bahwa ada kriteria RTLH yaitu: ALADIN. ALADIN artinya Atap, Lantai, Dinding. Adapun kriteria bantuan RTLH yaitu t erdaftar dalam BDT ( Basis Data Terpadu ) dan sudah masuk dalam SIMPERUM, dengan kriteria rumah dan penerima sebagai berikut: 1. Kondisi Rumah · Dinding : Anyaman Bambu, Batang Kayu, Bamboo, lainnya* · Atap : Seng, Sirap, Bambu, Jerami/Ijuk/Daun Rumbia, Lainnya*; · Lantai : Kayu/ Papan Kualitas Rendah, Bambu, Tanah, Lainnya*; · Minimal 2 (dua) dari 3 (tiga) kondisi di atas terpenuhi 2. Kondisi Pemilik Rumah · Bersedia untuk swadaya · Berdomisili tetap (penduduk) di lokasi kegiatan dan rumah ditempati sendiri · Belum pernah mendapatkan bantuan pemugaran rumah 3. Letak dan status Rumah · Rumah milik sendiri (bukan kontrakan) & tidak dalam