KTP UNTUK ANAK









Syarat
dan Cara Membuat KTP Anak

















- Pemerintah akan menerbitkan Kartu
Tanda Penduduk (KTP) untuk anak-anak. KTP bernama Kartu Indentitas Anak (KIA)
itu diterbitkan untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan
pemenuhan hak konstitusional anak.


Berdasarkan Permendagri Nomor 2
Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, KTP anak ini terdiri dari 2 jenis.
Yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 sampai 17 tahun.



Bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KTP Anak akan
diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Untuk anak WNI yang
belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut. Berikut syarat dan cara membuat ktp anak:



a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran
aslinya



b. KK asli orang tua/wali; dan



c. KTP asli kedua orangtuanya/wali.





Sementara, bagi anak WNI yang telah
berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:



a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran
aslinya



b. KK asli orangtua/wali



c. KTP asli kedua orangtuanya/wali



d. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.





Untuk anak warga negara asing yang
tinggal di Indonesia, untuk mendapatkan KIA harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:



a. Fotocopy paspor dan izin tinggal tetapi



b. KK Asli orang tua/wali



c. KTP elektronik asli kedua orangtuanya.





Tata Cara



Pada Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak,
tertulis tata cara pembuatan KTP anak ini. Berikut ini langkah-langkahnya:



1. Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan
menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).



2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.



3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau
kecamatan atau desa/kelurahan.



4. Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola
di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan
tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.




Untuk anak warga asing, berikut ini cara pembuatan KTP Anak:



1. Terhadap anak yang telah memiliki paspor, orangtua anak melaporkan ke Dinas
dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA.



2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.



3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas.





sumber : Tabloid-Nakita.com


Komentar

Postingan Populer