JAMINAN KESEHATAN DAERAH ( JAMKESDA )
JAMKESDA ( Jaminan Kesehatan Daerah ) merupakan program pemerintah daerah Pemalang yang memberikan jaminan layanan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu.
Dengan memanfaatkan kartu JAMKESDA, masyarakat bisa langsung ke Puskesmas untuk mendapatkan layanan kesehatan berupa pemeriksaan kesehatan, tindakan medis, sampai ke terapi obat.
Nah, penulis ingin berbagi pengalaman bagaimana alur pelayanan kesehatan dengan menggunakan kartu JAMKESDA.
Jika anda akan berobat ke Puskesmas, anda cukup membawa fotocopy KTP, KK dan KArtu JAMKESDA asli.
Jika anda akan berobat ke Rumah Sakit caranya anda harus meminta surat rujukan dari Puskesmas kecuali anda atau pasien dalam kondisi gawat darurat maka langsung bawa ke unit gawat darurat ( IGD ).
Setelah mendapatkan surat rujukan dari puskesmas, segera saja ke kantor Dinas Kesehatan kab. Pemalang yang beralamat di Jl. KH Samanhudi No. 12 Pemalang 52311 No Telp : (0284) 321012 atau sebelah barat SPBU Alun - alun Pemalang, di kantor Dinas kesehatan tanyalah ke Petugas dimana ruang pelayanan untuk pembuatan surat pengantar, anda sesuaikan pelayanan kesehatan jenis apa nantinya ketika di Rumah Sakit, apakah hanya kontrol di Klinik Rawat Jalan atau Rawat Inap.
Setelah surat rujukan dan surat pengantar dari Dinas Kesehatan anda dapatkan segera saja semua berkas di fotocopy sebanyak 3 ( tiga ) lembar, berkas - berkas tersebut antara lain ;
JAMKESMAS atau Jaminan Kesehatan Masyarakat merupakan program pemerintah pusat yang menanggung semua biaya pengobatan dan tindakan medis ( tindakan medis yang dijamin Jamkesmas ) yang diperuntukan bagi masyarakat kategori tidak mampu.
Demikiian bagaimana cara penggunaan kartu JAMKESDA dan prosedur untuk bisa memanfaatkan layanan kesehatan dari Pemda kab. Pemalang,
Dengan memanfaatkan kartu JAMKESDA, masyarakat bisa langsung ke Puskesmas untuk mendapatkan layanan kesehatan berupa pemeriksaan kesehatan, tindakan medis, sampai ke terapi obat.
Nah, penulis ingin berbagi pengalaman bagaimana alur pelayanan kesehatan dengan menggunakan kartu JAMKESDA.
Jika anda akan berobat ke Puskesmas, anda cukup membawa fotocopy KTP, KK dan KArtu JAMKESDA asli.
Jika anda akan berobat ke Rumah Sakit caranya anda harus meminta surat rujukan dari Puskesmas kecuali anda atau pasien dalam kondisi gawat darurat maka langsung bawa ke unit gawat darurat ( IGD ).
Setelah mendapatkan surat rujukan dari puskesmas, segera saja ke kantor Dinas Kesehatan kab. Pemalang yang beralamat di Jl. KH Samanhudi No. 12 Pemalang 52311 No Telp : (0284) 321012 atau sebelah barat SPBU Alun - alun Pemalang, di kantor Dinas kesehatan tanyalah ke Petugas dimana ruang pelayanan untuk pembuatan surat pengantar, anda sesuaikan pelayanan kesehatan jenis apa nantinya ketika di Rumah Sakit, apakah hanya kontrol di Klinik Rawat Jalan atau Rawat Inap.
Setelah surat rujukan dan surat pengantar dari Dinas Kesehatan anda dapatkan segera saja semua berkas di fotocopy sebanyak 3 ( tiga ) lembar, berkas - berkas tersebut antara lain ;
- Kartu Jamkesda
- KTP
- KK
- Surat Rujukan Puskesmas
- Surat Pengantar Dinas Kesehatan Kabupaten
JAMKESMAS atau Jaminan Kesehatan Masyarakat merupakan program pemerintah pusat yang menanggung semua biaya pengobatan dan tindakan medis ( tindakan medis yang dijamin Jamkesmas ) yang diperuntukan bagi masyarakat kategori tidak mampu.
Demikiian bagaimana cara penggunaan kartu JAMKESDA dan prosedur untuk bisa memanfaatkan layanan kesehatan dari Pemda kab. Pemalang,



Komentar
Posting Komentar